Oknum Plt. Kepala SDN 053995 Teluk Meku diduga Lakukan penjualan baju dan simbol di sekolah
P. Brandan,elangpos.com
Oknum Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga melakukan penjualan baju serta simbol sekolah kepada peserta didik baru, Senin ( 16/8/2022).
Sekolah adalah tempat Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) dan itu sesuai dengan selogan yang di keluarkan Pahlawan pendidikan KH. Hajar Dewantara TUT WURI HANDAYANI.
Hal senada juga di lakukan pemerintah Sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian setelah masa pandemi covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironis nya masih ada saja ulah T, Oknum Plt. Kepala Sekolah yang diduga melakukan penjualan baju serta simbol di sekolah.
Tidak hanya itu saja di sekolah tersebut juga ada pengutipan beras terhadap siswa – siswi di Sekolah yang dipimpinnya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, simbol sekolah di jual di sekolah SDN 053995 Teluk Meku seharga Rp 20. 000, ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) / siswa. Sementara sesuai pasal 27 dan pasal 26 ayat, ( a) , ( b) sudah dijelaskan dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB. Namun hal tersebut masih saja dilanggar.
T seorang Plt. Kepala SDN 053995 Teluk Meku ketika dikonfirmasi melarang wartawan untuk menulis yang akan di konfirmasi. Dengan nada marah seorang Kepala Sekolah seakan menolak untuk dikonfirmasi. Yang lebih mengherankan lagi saat seorang wartawan menyakan berapa jumlah siswa- siswi di SD Negeri 053995 Teluk Meku, dengan nada lantang dirinya menjawab tidak tau “.
Kemudian ada seorang rekannya yang juga sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Babalan yang menjawab, lebih kurang 200 orang siswa lah. Guru adalah panutan siswa/i , jika seorang guru seperti ini bagaimana generasi penerus bangsa Indonesia kedepannya. Apakah Kepala Sekolah yang menjadi pimpinan disekolah, yang di anggap pemimpin harus bersikap arogan. Sehingga melunturkan jiwa seorang guru yang seharusnya pendidik.
Sementara Herlina, S.Pd selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Babalan ketika dikonfirmasi terkait oknum Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri dibawah naungannya mengatakan. Beliau tidak dapat memberikan tanggapan terkait yang dilakukan Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 tersebut.
Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, segera dapat memberikan teguran dan sangsi bagi T seorang oknum Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri tersebut. Karena diduga telah melanggar peraturan Pemerintah. Dan selalu arogan dalam memimpin. G Red