Melarang tugas wartawan, oknum Plt.Kepala SDN 053995 Teluk Meku kirimkan surat bantahan

Medan,elangpos.com

Melarang tugas wartawan, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku mengirimkan surat bantahan ke redaksi elangpos.com, Jum’at (19/8/2022).

Oknum Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku yang terkesan arogan ketika wartawan hendak melakukan kegiatan jurnalistik. Dengan melakukan konfirmasi, oknum Plt Kepala SD Negeri 053995 Teluk Meku melarang wartawan untuk menulis dan merekam wawancara yang akan dilakukan. Ironisnya seorang oknum Plt Kepala SD Negeri 053995 Teluk Meku dalam surat nya menuliskan. Bahwa wartawan tidak melakukan konfirmasi. Sedangkan berita yang diterbitkan semua ada penjelasannya.

Berdasarkan surat Hak bantah saudari atas nama Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Tuti Suryani, S.Pd sudah kami terima dan kami tanggapi. Terkait pemberitaan media kami dengan yang terbit berjudul oknum Plt. Kepala SDN 053995 Teluk Meku diduga lakukan penjualan baju dan simbol.
Diminta Tipikor Polres Langkat periksa Oknum Plt. Kepala Sekolah SDN 053995 Teluk Meku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat akan turunkan Kabid SD terkait penjualan baju dan simbol.
Menyikapi hak bantah yang saudari kirimkan, diberita yang kami terbitkan sudah tertulis bahwa saudari selaku kepala sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku, melarang seorang wartawan untuk menulis dan merekam wawancara yang akan dilakukan.

Berdasarkan Undang – Undangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dari berita yang diterbitkan saudari telah melanggar pasal 4 Undang – Undangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yaitu :

1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kemudian, Pasal 8 yaitu, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

ketentuan pidana

pasal 18
setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Demikian balasan hak bantah saudari kami jawab, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. G Red

error: ELANGPOS.COM