Satres Narkoba Polres Langkat Berhasil Meringkus Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Langkat,elangpos.com

Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan, S.H berhasil meringkus seorang tersangka tindak Pidana narkotika jenis sabu -sabu di Komplek Kuburan Batak Jl. Pantai Ewel-ewel Dsn. V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat. Kamis ( 25/8/2022).


Informasi yang di himpun wartawan elangpos.com melalui Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, IPTU Amrizal Hasibuan, S.H. Penampakan tersangka berinisial AS (33 ) warga Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat bermula dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di Komplek Kuburan Batak Jl. Pantai Ewel-ewel Dsn. V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat. Sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.

Berdasarkan informasi yang sangat penting itu, pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Jam 17.00 WIB. Team Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan, S.H. Langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WIB, tim pun melihat 1 orang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian tim pun menggamankan tersangka. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian perkara ( TKP).

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu di kantong celana depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp. 170. 000 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) di temukan di kantong celana belakang sebelah kiri. Yang dipakai tersangka. Kemudian tersangka dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langkat.

Setiba di Polres Langkat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dilakukan penimbangan, di ketahui barang bukti 2 ( dua ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat bruto 0.26 ( nol koma dua puluh enam ) Gram. Barang bukti lainnya yaitu, 1 ( satu) bungkus plastik klip bening kosong. Uang tunai sebesar Rp. 170.000 ( seratus tujuh puluh ribu) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam dijeruji besi Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka dari itu jangan coba-coba untuk bermain narkoba, nanti dapat terjerumus kelembah kesengsaraan. Untuk itu katakan tidak pada Narkoba, Prestasi ok. G Red

error: ELANGPOS.COM