Simpan Narkoba, seorang Residivis di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat 

Langkat,elangpos.com

Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Langkat meringkus kembali tersangka berinisial AG ( 33 ) warga Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit sebrang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis ( 25/8/2022).

 

Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan elangpos.com melalui Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, IPTU Amrizal Hasibuan, S.H menjelaskan.
Tersangka AG adalah seorang residivis dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Tim OPS Sat Res Narkoba meringkus Tersangka AG, karena diketahui menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu- sabu di dalam tas merk Bear warna hitam yang terletak di sepeda motor tersangka.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Komplek kuburan Batak Jalan Pantai ewel-ewel Desa mekar sawit Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat. Sering kali terjadi peredaran narkotika jenis sabu – sabu.
Dari informasi tersebut Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung menuju tempat kejadian perkara yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang duduk di sepeda motor nya terlihat mencurigakan. Tidak mau berlama-lama lagi petugas langsung mendekati tersangka dan meringkus nya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, barang bawaan tersangka dan sekitar lokasi tempat tersangka duduk.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yaitu. 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat bruto 2,19 ( dua koma sembilan belas ) Gram. 2 ( dua ) unit hand phone merk nokia warna biru dan android vivo warna hitam. 1 ( satu ) buah skop yang terbuat dari pipet plastik. 1 ( satu ) bungkusan plastik klip bening kosong. 1 ( satu ) buah timbangan elektrik. 1 ( satu ) buah dompet merk bear. Serta 1 ( satu ) unit sepeda motor merk mio warna biru. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Langkat.

Peringatan bagi pemuda generasi penerus bangsa dan umumnya kepada masyarakat, kelakuan tersangka Ini yang tidak pantas ditiru, setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus Narkotika. Bukan nya sadar dan bertaubat, kok malah milih jatuh ke lubang yang sama. Maka tanamkan di benak hati yang paling dalam, nyatakan perang pada Narkoba, berprestasi tanpa Narkoba ok “.. Hidup sehat dan sejahtera. G Red

error: ELANGPOS.COM