Kacabjari Langkat di P. Berandan gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa

P , Berandan, elangpos.com

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan menggelar penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD & ADD ) bertempat di Gedung Dharma Wanita Pertamina Pangkalan Berandan, Selasa ( 25/10/2022).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing,S.H.M.H dan Auditor Madya dari Inspektorat Kabupaten Langkat, Ir.Lailan Syafitri,M.si, yang menjadi Nara sumber. Serta 60 orang peserta yang terdiri dari camat dan Kepala Desa Se- Wilayah Teluk Aru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan elangpos.com melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan. Adapun kegiatan penyuluhan hukum ini di gelar, yang menjadi materi penerangan hukum yaitu “ pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa”. Dasar dilaksanakan kegiatan ini dari hasil rencana aksi nasional di lingkungan kejaksaan, pada jaksa agung muda intelijen. Yang bertujuan untuk menurukan statistik perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing,S.H.M.H, saat menyampaikan materi menjelaskan. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa. Bahwa setiap orang yang mengelola dana desa atau alokasi dana desa, berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Apabila orang tersebut tidak melakukan tertib administrasi dan penggunaan dana itu dengan baik.

Beliau juga menghimbau kepada camat maupun Kepala Desa yang belum mengerti maupun kurang paham dan ingin berkonsultasi terkait penerapan beberapa peraturan hukum. Dalam pengelolaan dana desa guna mencegah tindak pidana korupsi. Dapat datang ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan. Agar penggunaan dana desa tersebut dapat benar – benar digunakan sebagaimana mestinya.

Hal senada juga disampaikan Auditor Madya dari Inspektorat Kabupaten Langkat, Ir.Lailan Syafitri,M.si. Beliau menjelaskan bahwa perlunya tertib administrasi dalam hal penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, membuat laporan pertanggungjawaban adalah point penting. Karena tertib administrasi harus dilaksanakan oleh setiap perangkat desa, ketika telah selesai melaksanakan kegiatan. Selain itu Syafitri mengatakan pentingnya untuk memberdayakan perangkat desa sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tegasnya.

Antusias para peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum ini terlihat aktif. Dengan adanya penyuluhan hukum yang di gelar Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan ini membuat mereka dapat lebih tertib administrasi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. Semoga kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan berkesinambungan. Agar aparat desa mengerti dan dapat mencegah tindak pidana korupsi. Dengan demikian desa dapat makmur dan sejahtera. G red

 

error: ELANGPOS.COM