KACABJARI LANGKAT DI PANGKALAN BERANDAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI 86 PERKARA

P. Berandan,elangpos.com

Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Berandan, melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, selasa (6/12/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di hadiri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Langkat, petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Forkopincam Kecamatan Babalan dan Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan.

Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 86 perkara yaitu, tindak pidana narkotika sebanyak 36 perkara. Dengan barang bukti yang di musnahkan sebanyak 210 gram narkotika jenis sabu – sabu dan 200 gram narkotika jenis ganja. Selanjutnya 28 perkara tindak pidana orang dan harta benda ( oharda  ) dan 22 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum ( kamtibum ). Dengan barang bukti diantaranya parang, gancu dan handphone.

Barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur diterjen dan kemudian dibuang kedalam toilet. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di gerinda, dipecahkan dan kemudian di bakar. Dengan tujuan agar tidak dapat disalah gunakan kembali.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing S.H.,M.H ketika memberikan keterangan pers mengatakan. Beliau berharap kepada masyarakat untuk dapat waspada dan menghindarai narkotika. Jadilah masyakarat yang taat hukum jelas beliau.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Jangan pernah bermain – main dengan narkoba, mari kita hindari narkoba. katakan tidak pada narkoba. Prestasi tanpa narkoba mantap. GUN Red

error: ELANGPOS.COM