POLSEK P. BERANDAN BERHASIL MERINGKUS TERSANGKA PEMBUNUHAN

P. Berandan,elanglos.com

Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan Kekerasan yang mengakitkan dua orang korban meninggal dunia di Dusun Gang Pasir Gg. Mushola Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu ( 14/12/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi elangpos.com melalui Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra,S.H.,M.H. saat di konfirmasi Rabu ( 14/12/2022) menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Gang Pasir Gg. Mushola Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia, yaitu Karmila Simatupang ( 24) dan anaknya Radit ( 4). Bermula di ketahui warga bernama Wirahadi dan warga lainnya, yang merasa curiga terhadap korban tidak ada keluar rumah dan lampu listrik rumah korban padam.

Selanjutnya Wirahadi dan Wagiati ( saksi ) serta beberapa orang warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP ) memanggil-manggil korban dari luar rumah. Namun tidak ada sahutan dari korban.

Saksi dan warga merasa curiga dan berusaha membuka pintu rumah korban masih terkunci dari dalam dengan cara mendobrak pintu depan rumah korban. Setelah saksi dan warga masuk rumah korban dan dilihat korban bersama anaknya sudah meninggal dunia tergeletak berdampingan diatas tempat tidur.

Dari kejadian tersebut mereka melaporkan nya ke Polsek Pangkalan Berandan. Berdasarkan dari laporan masyarakat. Kapolsek P. Berandan AKP Bram Chandra,S.H.,M.H bersama anggota melakukan cek ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

Dari pengecekan tempat kejadian awal dicurigai kematian korban ada kejanggalan dan adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakitkan Korban meninggal dunia. Kemudian kondisi dinding rumah korban yang terbuat dari tepas ada dirusak dengan cara dicongkel.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban diketahui ada memiliki sepeda motor Honda Vario warnah merah masih baru dibeli sekitar 6 (enam) bulan dan HP android. Namun saat saksi dan warga berhasil masuk didalam rumah korban, sepeda motor dan HP milik korban sudah tidak ada.

Untuk upaya olah tempat kejadian perkara lebih lanjut, Petugas Polsek P. Berandan dibantu Team Inavis dari Sat Reskrim Polres Langkat untuk melakukan olah TKP secara mendetail.
Team Inafis, Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Luis Betran. S.IK. melakukan olah TKP dengan di dampingi Kapolsek P. Berandan AKP Bram Candra, S.H.,M.H dan Team dari Puskesmas Securai dipimpin oleh dr. Jhondinatar Samosir. Setelah selesai melaksanakan olah TKP, selanjutnya kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan outopsi mayat.

Dihari yang sama dalam beberapa jam kemudian petugas Polsek Pangkalan Berandan bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RH ( 20) warga Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan. Tersangka berhasil diringkus petugas di Dusun III Alur Rejo Desa Securai Selatan Kec. Babalan sekitar pukul 16.00 Wib.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, didapati Barang Bukti Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Les Merah Nomor Polisi BK.3441-RAV dan HP Android merk Vivo milik korban yang ada pada pelaku. Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya seorang diri.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti Sepeda motor Honda Vario warnah Hitam Les Merah BK.3441-RAV. HP Android merk Vivo warnah biru muda. Sepre warnah merah corak bunga-bunga. Bantal tidur untuk kepala dengan sarung bantal warnah merah corak bunga-bunga. Anak grendel kunci pintu beserta baut sekrup.dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan. G Red

error: ELANGPOS.COM