Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Ringkus TSK tindak pidana Narkotika

P. Berandan,elqngpos.com

Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana Narkotika jenis ganja di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis ( 23/3/2023).


Dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bulan Ramadhan 1444 Hijrah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan. Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra S.H.,MH bersama Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T. Sihotang, S.H selalu sigap menanggapi segala laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi elangpos.com melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan,Iptu Sihar M.T. Sihotang, S.H Jum’at ( 24/3/2023) menjelaskan. Penangkapan tersangka SS alias Reza ( 26) warga Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan bermula dari informasi masyarakat. Bahwasanya di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. Berdasarkan dari informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T. Sihotang, S.H beserta anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.
Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara ( TKP ) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat tersangka SS yang dicurigai sedang berjalan kaki dan membawa tas. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwasanya, dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit, kemudian Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut. Dari dalam tas itu petugas menemukan 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja. Selanjutnya team menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Berandan Timur Baru untuk melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersangka petugas kembali menemukan kembali 7 ( tujuh ) bal warna coklat yang diduga berisi narkotik jenis ganja. Tersangka mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka SS berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan. G Red

error: ELANGPOS.COM