Fitrah Suriadi S,S.H., M.H Sosialisasikan bantuan hukum Gratis kepada Guru

Langkat,elangpos.com

Fitrah Suriadi S,S.H., M.H selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Terus melakukan sosialisasi bantuan hukum terhadap guru – guru khususnya di Kabupaten Langkat.

Ketika memberikan keterangan persnya kepada redaksi elangpos.com melalui via seluler, Minggu ( 22/10/2023) Fitrah seorang Advocat/ pengacara muda yang sudah Candidat Doktor yang peduli pendidikan ini mengatakan. Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Langkat menurutnya semoga memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anggota saat menjalankan profesinya.

Hal itu selaras dengan prinsip dan nilai yang diperjuangkan PGRI, yaitu profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan anggota.


Karena seorang guru atau pendidik itu mengajar, meskipun mempunyai kompetensi, memiliki ilmu, dan sejahtera, tetapi mengajar dalam tekanan, pasti akan membawa pada ketidaknyamanan. Padahal, guru memiliki tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru – guru lah yang mempunyai tanggung jawab mendidik anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia kedepannya.
Maka dari itu, supaya tampil maksimal, tiga hal tersebut harus terpenuhi, yakni guru harus sejahtera, profesional, dan terlindungi. Artinya, dalam hati tidak ada rasa takut saat melaksanakan tugas profesinya. Ternyata, lanjut fitrah dalam konteks perlidungan ini, dinamikanya sangat luar biasa. Apalagi sejak hadirnya undang-undang perlindungan anak yang ditafsirkan berbeda-beda oleh orang tua. Tidak menutup kemungkinan, para pendidik atau guru dalam melaksanakan tugas profesinya terlalu bersemangat, misalnya ada anak sulit dinasehati, guru menangani dengan salah satu contoh memberikan cubitan terhadap anak tersebut.


“Kalau zaman dulu, dicubit Guru tidak menjadi masalah, namun untuk sekarang bisa menjadi persoalan hukum . Karena sebagian orang tua memaknainya secara berlebihan. Maka dari itu, adanya LKBH PGRI menjadi sangat penting, karena akan memberikan perlindungan bagi Guru yang terbelit masalah hukum,” terang Fitrah yang juga Candidat Doktor di Bidang Ilmu Hukum.

Fitrah berharap dengan ada nya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Langkat ini guru merasa terlindungi dan nyaman ketika menjalankan tugas dan profesi nya. Bagi guru-guru yang ingin melakukan konsultasi hukum dapat datang langsung ke kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Langkat di Jalan Perdamaian Stabat. G Red

error: ELANGPOS.COM