Kacabjari Pangkalan Berandan Musnahkan BB 69 Perkara

P. Berandan, elangpos.com

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan menggelar Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) 69 perkara yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu ( 29/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT- 412A/L.2.25.8/Es.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing, S.H.,M.H dalam sambutannya menjelaskaan. Kegiatan ini berupa Pemusnahan Barang Bukti yang telah (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langkat.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 69 perkara, yaitu: Tindak Pidana Narkotika sebanyak 15 perkara (Barang bukti terlampir) terdiri dari: Narkotika Jenis Sabu sebanyak 24,13 gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 32,92 gram. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 29 perkara. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 25 perkara. Kacabjari menjelaskan, kegiatan ini berupa Pemusnahan Barang Bukti yang telah (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langkat.

Pemusnahan barang bukti tersebut selain dihadiri dan disaksikan Kacabjari Langkat di Pangkalan Berandan, juga dihadiri Kaur BIN, Farida Hasnita, Kasubsi Pidum/PidSus, Kasubsi Intel / Datun, Juergen K. Marusaha P . Panjaitan, S.H., M.H. Jaksa Fungsional, Endhie Fadilla, S.H, Namira Harahap, S.H. Meydana Nurwasih Sitorus, S.H. Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Langkat, perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat, Kepada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, A. Agung Gde J.P. Putera, Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, S.H., M.H, Camat Babalan, Restra Yudha.

Perwakilan Kepala Puskesmas Pangkalan Brandan, perwakilan Camat Sei Lepan, Kepala Puskesmas Sei Lepan, Muharramah Taroreh,SKM., MKM, Kepala Puskesmas Gebang, Bd. Nurhaida Tarigan, S.Tr.Keb. serta insan Pers.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampurkan bersama ditergen kemudian dibuang keselokan.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis ganja dan barang lainnya seperti plastik bekas narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti Sajam, hand phone serta lainnya yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara dicincang memakai mesin gerinda. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak dapat disalah gunakan kembali. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif. G Red

error: ELANGPOS.COM