Rutan Kelas II B, P. Brandan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kepada Ratusan Warga Binaan
Pangkalan Brandan,elangpos.com
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut serahkan Remisi Khusus ( RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi 308 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ), Rabu ( 10/4/2024).
Sebelum penyerahan Resmi Khusus ( RK ) Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama Islam, kegiatan dimulai dengan sholat Idul Fitri di Masjid At- Taubah Rutan Kelas II B Pangkalan Berandan. Kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh A. Agung Joni selaku Ka. Rutan.
“Jadikanlah momentum menjalankan pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar. Keberadaan saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak lepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA”. Ucap Ka. Rutan membacakan Kata Sambutan dari Bapak Yasonna.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Resmi Khusus ( RK ) kepada warga binaan, yang diserahkan secara simbolis oleh Ka. Rutan Pangkalan Berandan. Diakhir kegiatan Kepala Rutan mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus dan mengingatkan untuk tetap berkelakuan baik dan terus meningkatkan ibadah selama menjalani masa pidana. Dari 308 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B, Pangkalan Brandan mendapatkan Remisi, 6 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. G Red