Langkat, ElangPos
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan jajaran PolresLangkat diwilayah hukumnya membuat para pelaku peredaran narkotika tersebut kebingungan untuk menyembunyikan barang bukti mereka( 3/11).
Seperti yang terjadi di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Tersangka MZ ( 37 ) warga Jalan Merdeka Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Ketika di tangkap petugas dirinya menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu di dalam sebungkus kotak rokok. Bagaimanapun cara para pelaku untuk menyembunyikan barang bukti tersebut, tidak akan luput dari pemeriksaan petugas.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Yang telah resah dengan tindakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka di Perum Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Oprasional Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ yang sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk magnum mild yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu – sabu didalam celana dalam belakang yang dikenakan tersangka. Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku kalau barang bukti sabu – sabu itu adalah miliknya. Petugas langsung membawa tyersangka beserta barang bukti ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya Kanit I dan Team Oprasional Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terkait peredaraan narkotika tersebut. Agar wilayah hukum Polres Langkat bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.EL GUN