P. Berandan,ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan di Jalan Pasar Pipa Gang Antara Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara(17/11).

Tersangka ST ( 28) warga Jalan Pasar Pipa Gang Antara Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap MB (48) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/96/VII/2019/SU/Langkat/Sek-Pkl. Berandan. Kamis Tangal 25 Juli 2019. Atas nama pelapor Rosmizar (46) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat istri MB ( korban ).

Rosmizar menceritakan kronologis singkat awal mula kejadian penganiayaan tersebut kepada petugas. Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Pada saat dirinya bersama Desi Purnama Sari pergi menyusul suaminya Muhammad buyung( korban ) ke rumah besan nya di Jalan Pasar Pipa Gang Antara Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Saat itu Muhammad Buyung ( korban ) ingin mencari menantunya Legiman untuk bertanggung jawab terhadap anak pelapor. Karena menurutnya legiman seorang menantu tidak menafkahi anak mereka.

Selanjutnya sesampainya di halaman rumah besan mereka, Rosmizar terkejut melihat suaminya Muhammad Buyung dalam keadaan duduk berlumuran darah. Karena mengalami luka bacok dibagian wajah dan kepala. Masih dalam keadaaan sadar Muhammad Buyung ( korban) mengatakan kepada istrinya tersebut bahwa yang melakukan pembacokan menggunakan parang itu adalah ST anak besannya. Atas kejadian tersebut, Rosmizar membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. P. S Simbolon,SH melalui Kanit Reskrim IPTU Dedi Ginting,SH ketika di konfirmasi ElangPos.com minggu (17/11) membenarkan penangkapan seorang tersangka penganiayaan tersebut. Beliau menjelaskan kronolagis penangkapan tersanga ST bermula dari laporan tersebut diatas. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian.

Dari tempat kejadian petugas menemukan identitas pelaku. Namun pada saat itu pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat,  bahwasanya pelaku sudah kembali ke rumahnya. Mendapat informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan Penangkapan terhadap ST ( pelaku).

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku sedang berdiri di jalan.  tim Unit Reskrim langsung meringkus pelaku. Kemudian petugas  mencari barang bukti (Parang) alat yang digunakan namun tidak ditemukan (dlm pencarian). Kemudian petugas membawa tersangka tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan untuk peruses hukum lebih lanjut tegas Kanit Reskrim yang akrab dengan insan Pers ini.EL01

error: ELANGPOS.COM