Langkat,ElangPos
Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan 2 (dua) Orang laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan Menyalah gunakan narkotika jenis sabu – sabu di Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara jum’at (15/11).
Dua orang tersangka masing – masing berinisial JI (52) warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura dan rekannya GG (52) warga Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kuala saat sedang transaksi narkoba jenis sabu – sabu di kediaman tersangka GG.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa ada dua orang laki-laki Memiliki, menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu – sabu di Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Atas informasi yangsangat berharga itu, Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama, Sik.
Berdasarkan keterangan Kasub bag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad kepada ElangPos (15/11) menjelaskan Kronolagis penangkapan terhadap kedua tersangka. Tidak menunggu waktu lama Kapolsek langsung Memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ketika tiba di lokasi yang dimaksud Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan pengintaian. Kemudian menggerebek masuk ke dalam rumah tersangka GG. Penggerebekan yang dilakukan petugas didampingi Kades Dalan Naman. Di dalam rumah tersebut petugas menemukan dua orang tersangka JI dan GG sedang duduk di atas kursi. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Kedua tersangka tersebut.
Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka JI. Ketika diintrogasi Petugas, tersangka JI mengaku akan menjual sabu – sabu tersebut kepada tersangka GG jelasnya. Selanjutnya tim unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah tersangka GG, namun tidak di temukan barang yang diduga Narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan melakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota RUSH dengan No Pol BK 1347 AK warna silver. Di dalam mobil tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu – sabu. tepatnya di belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil. Kini kedua tersangka berikut barang bukti 3 (tiga) Buah Plastik Klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga Narkotika Jenis sabu – sabu. Serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota RUSH Dengan No Pol BK 1347 AK Warna silver. Telah diamankan di Polsek Kuala untuk proses hokum lebih lanjut tegasnya.EL01