Langkat, ElangPos

Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu –sabu di tangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok di Jalan umum Simpang Empus Desa Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara rabu (27/11).

Kedua tersangka AS (27) warga Jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Dan MH (27) warga Dusun VII Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok saat membawa narkotika jenis sabu – sabu.

Kasub Bag Humas Polresk Langkat Iptu Rohmad menerangkan kepada ElangPos.com rabu (27/11). Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa. Ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah menerima informasi tersebut. Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto,SH beserta personel Oprasional melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat kedua tersangka. Yang ciri – cirinya sesuai yang telah diinformasikan masyarakat.  Petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan tersangka MH. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka dan di tempat kejadian. Dalam pemeriksaan petugas menemukan bungkus rokok disaku celana tersangka AS yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat barang bukti klip kecil yg berisikan narkotika jenis sabu –sabu

Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengaku narkotika jenis sabu –sabu itu mereka beli secara patungan dengan harga Rp.250.000 dari seorang laki-laki yang saat ini menjadi buron. Namun identitasnya sudah diketahui petugas. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti sabu – sabu di bawa ke Polsek Bahorok. Demikian penjelasan kasub Bag Humas Polres Langkat itu.EL01

error: ELANGPOS.COM