P. Susu, ElangPos

Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana narkotika di Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara Selasa (3/12).

Dua orang tersangka yaitu TK alias Topik ( 38) warga Gang Aman Lingkungan II dan rekannya AS (38) warga Gang Meriam Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu saat membawa narkotika jenis sabu-sabu ketika melintas di Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X tanpa plat warna hitam lis putih.

Sepeda motor yang digunakan tersangka

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S. Sos ketika dikonfirmasi ElangPos.com Selasa (3/12) membenarkan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang di berikan masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut Team memberitahukan kepada Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S. Sos. Kemudian AKP Ilham, S. Sos memerintahkan Kanit Reskrim beserta Team langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi petugas melakukan pengintaian, dan sekira pukul 19.00 Wib Team melihat tersangka dengan ciri-ciri sama persis seperti yang di informasikan masyarakat tersebut. Saat itu tersangka sedang menaiki kendaraan sepeda motor jenis Honda merk Supra X tanpa nomor polisi, dan berboncengan dengan temannya.

Kemudian petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka. Saat yang bersamaan tersangka berinisial TK membuang sesuatu di tepi jalan. Setelah dilakukan pencarian, Team menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu yang dibuang tersangka. Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Barang bukti narkotika itu sengaja dibuangnya karena untuk menghilangkannya barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk proses hukum lebih lanjut tegas AKP. Ilham yang akrab dengan insan pers ini. EL01

error: ELANGPOS.COM