Tanjung Pura, ElangPos

Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus seorang tersangka Tindak Pidana Penguasaan Narkotika Gol. I. Di Depan Kantor Lurah Tanjung Pura Kelurahan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara selasa (3/12).

Tersangka AS (46) warga Jalan Merdeka No.11 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat ditangkap petugas Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu – sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat Pada hari Selasa, 03 Desember 2019  sekira pukul  09.40WIB. Bahwa ada seseorang laki-laki yang menguasai / memiliki Narkotika jenis sabu-sabu di Pekan Tanjung Pura. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting melakukan pengintaian.

Setibanya di lokasi tepatnya di depan Kantor Lurah Tanjung Pura, petugas melihat tersangka yang ciri – cirinya sesuai yang diinformasikan masyarakat itu. Petugaspun langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat melakukan penyergapan, petugas sempat kejar – kejaran dengan tersangka tersebut. Dan akhirnya tersangka berhasil di ringkus petugas pada pukul 09. 55 WIB. Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dikantong celana Jeans sebelah Kanan tersangka.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring,SH melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penguasaan Narkotika Gol. I. Kemudian tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram, langsung di boyong ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut, tegas beliau. EL01

error: ELANGPOS.COM