Gebang, ElangPos
Polsek Gebang telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di rumah warga Dusun II Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Selasa (3/12).
Tersangka DI (23) warga Dusun I Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebang karena telah melakukan pencurian di rumah SUHERI (37) warga Dusun II Pertanian Desa kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.
Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga, SH ketika di konfirmasi ElangPos.com Selasa (3/12) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian. Penangkapan terhadap tersangka DI , bermula dari laporan masyarakat yang melihat tersangka memasuki dan melaksanakan pencurian di rumah korban Suheri warga Dusun II Pertanian. Saat kejadian korban Suheri tidak berada di rumah nya. Setelah mendapat informasi rumah nya kecurian, dirinya melihat kondisi rumah nya.
Ketika korban sampai di rumah, dirinya melihat pintu dapur nya sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian memeriksa peralatan yang ada di dalam rumahnya, ternyata benar 1 tabung gas tiga kilo gram dan 1unit HP merk Advan warna putih miliknya sudah hilang. Atas kejadian pencurian di rumah nya, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Gebang.
Tersangka yang sudah tertangkap dan diamankan di Kantor Pos Airud Kuala Gebang. Langsung diboyong petugas ke Polsek Gebang untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut tegas AKP Ricson Sinaga, SH. EL01

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Pendirian Pesantren Lansia Husnul Khotimah
Sinergi Antarpenegak Hukum, Karutan Pangkalan Brandan Kunjungi Polres Langkat
Bupati Langkat Apresiasi PBVSI dan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup
Bupati Langkat Dukung Posyandu Teluk Bakung Wakili Langkat di Tingkat Provinsi