Besitang,ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika di Jalan Medan – Banda Aceh  Dusun Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utararabu (4/12).

Tersangka SF (41) warga Dusun XV Kita bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang saat berada di tempat permainan Game yang tidak berapajauh dari kediamannya.

Menurut kapolsek Besitang AKP Adi Alfian,SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi elangpos.com rabu (4/12) membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Beliau menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyararakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa narkotika jenis sabu di tempar permainan Vidio Game di Dusun Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang Kab Langkat.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu yang berhasil ditemukan petugas

Mendapat informasi tersebut Team memberitahukan kepada Kapolsek AKP Adi Alfian,SH. kemudian Kapolsek yang ramah dan akrap dengan insan pers ini langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta Team Oprasional untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Ketika tiba di lokasi melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis seperti yang di informasikan sedang berada di arena tempat permainan Vidio Game yang terdapat di daerah itu.

Selanjutnya team yang dipimpin Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian,SH dan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait langsung menggrebek lokasi Vidio Game tersebut. Serta mengarah kepada seorang laki – laki yang dicurigai. Pada saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, pelaku yang dicurigai langsung bergerak kearah belakang kamar mandi, dan membuang 1 bungkus kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian petugas mengamankan pelaku, dan memerintahkan pelaku untuk mengambil bungkusan yang telah dibuangnya tadi. Saat diperiksa petugas ternyata yang dibuang pelaku itu adalah satu bungkus kecil narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,14 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Besitang tegas Kanit Reskrim yang akrab dengan insan Pers.EL01

error: ELANGPOS.COM