Salapian, ElangPos

Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda dalam perkara diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu di Lingkungan Namo Kumbahang Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara minggu (8/12).

Dua pemuda yang menjadi tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu yaitu US ( 19) warga Dusun Pembangunan Desa Kutambaru Kecamatan Kutam Baru dan YP (21) warga Dusun Pertamina Desa Ujung Teran Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Keduanya di tangkap petugas Unit reskrim Polsek Salapian karena diketahui mengunakan narkotika jenis sabu – sabu.

Menurut keterangan yang dihimpun ElangPos minggu (8/12) melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad menjelaskan. Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari informasi yang di sampaikan masyarakat. Pada hari kamis(6/12) bahwa di Lingkungan Namo Kumbahang Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap, SH memerintahkan kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu di dalam rumah tersebut. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil, 1 (satu) buah pipet kecil, 1 (satu) buah kaca pirex, uang kertas sebesar Rp. 50.000. petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti tersebut ke Polsek Salapian Untuk proses hukum lebih lanjut. EL01

error: ELANGPOS.COM