Besitang, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus 4 orang tersangka penadah barang pencurian sepeda bermotor di Lingkungan X Sei Meran Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Selasa( 10/12).
Keempat tersangka H.IS( 55 ) warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan, AT(43) warga Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah, M.J(52 ) warga Jalan Sei Bilah, dan ES (50 ) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten. Mereka ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang karena diketahui melakukan tindakan pidana penadah barang curian 1 unit sepeda motor Honda Revo Bk 3736 PAP dan 1 (satu) buaH STNK Honda Revo Bk 3736 PAP di rumah Supriono (40 ) warga Lingkungan X Sei Meran Kel Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat.
Penangkapan ke empat tersangka bermula dari laporan Supriono (40) (korban ) yang melaporkan bahwa kendaraan sepeda motor miliknya sudah hilang dari dalam rumahnya. Korban menjelaskannya kronologis awal mula kejadian pencurian sepeda motor tersebut, kepada petugas Kepolisian. Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, sekira pukul 23.00, pelapor memasukkan sepeda motor Honda Revo Bk 3736 PAP milik nya keruangan tengah dalam rumahnya. Kemudian pelapor istirahat bersama istri dalam kamar pelapor. Sekira pukul 03.15 wib, pelapor terbangun dari tidur hendak buang air kecil, setelah melintasi ruang tengah rumah dan melihat sepeda motor Honda Revo Bk 3736 PAP sudah tidak berada pada tempat parkirnya. Kemudian pelapor berjalan kearah pintu belakang/dapur rumah dan melihat gerendel pintu yang dipasangi gembok juga telah dirusak.pelaku pencurian itu. Karena diketahui rumah nya dimasuki pencuri dan kendaraan sepeda motor nya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besitang.
Kapolsek Besitang AKP. Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi ElangPos Selasa (10/12) sekitar pukul 23. 54 WIB. Membenarkan penangkapan 4 orang tersangka selaku penadah barang pencurian. Berdasarkan laporan korban pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019, sekira pukul 10.00 wib, pelapor bersama istrinya mendatangi Polsek besitang untuk melaporkan masalah sepeda motor revo Bk 3736 PAP milik nya yang diparkirkannya di dalam rumah telah hilang. Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait untuk melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan pengecekan lokasi tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama oprasional Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama Pelapor dan istri korban. Setelah berpencar dan melakukan pencarian di lokasi keberadaan para tersangka yang berada di Wilayah Hukum Polsek Brandan. Team oprasional Reskrim Besitang bersama korban menemukan sepeda motor revo Bk 3736 sedang berada di tempat penggadean H. IS di Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.
Kemudian petugas mengamankan HIS. Dari keterangan HIS ketika diinterogasi petugas, mengatakan dirinya menerima sepeda motor tersebut dari tersangka AT, MJ dan tersangka ES. Kepada ke tiga tersangka itu Tersangka HIS memberikan uang sebesar 1.600.00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya team kembali mencari penjual sepeda motor revo Bk 3738 PAP kepada 3 orang pelaku penadah tersebut, dan ternyata pelakunya sudah tidak berada di tempat kontrakannya lagi. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama anggota ops reskrim besitang membawa ke 4 tersangka penadah ke Pollsek Besitang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.EL01