Tanjung Pura, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus seorang tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di rumah di Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sabtu (28/12).

Tersangka KN ( 36) warga Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura saat berada di dalam rumah nya.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring, SH ketika dikonfirmasi ElangPos Sabtu (28/12) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika. (Memiliki, menguasai, menyimpan narkotika diduga jenis shabu – shabu tanpa Izin) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ / XII / 2019/ LKT/ SU/SEK TANJUNG PURA Tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 04.00 Wib.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya. Bahwa tersangka KN alis Udin lepes memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah tersangka petugas melihat kondisi rumah nya dalam keadaan tertutup. Petugas melakukan penggedoran rumah tersangka. Setelah tersangka membuka pintu, petugas melakukan pemeriksaan rumah dan badan tersangka.

Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sebanyak 1 (satu) sak narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 4,40 Gram yang disimpannya dalam tas sandang warna coklat di dalam kamar tidurnya. Dan satu unit handphone merk LG yang diduga digunakan tersangka untuk menghubungi bandar narkotika jenis sabu-sabu maupun untuk menghubungi pelanggan nya.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu akan dijual tersangka kepada orang lain. Namun sebelum narkotika jenis sabu-sabu itu terjual, dirinya sudah tertangkap petugas Polsek Tanjung Pura. Kini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit handphone diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.EL01

error: ELANGPOS.COM