Besitàng,ElangPos
Kelurahan KampungLama.Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara mengadakan pelatihan untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Senin (30/12).

Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kampung Lama ini dihadiri Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH selaku narasumber, Danramil 14 Besitang yang diwakili Serka Orizal, Camat Besitang yang di wakili Kasi Kesos Khairina, MSI. Lembaga terkait diantaranya RT, RW, LPMK, PKK, Karang taruna, perwakilan BPD, Bhabinkamtibmas serta Tokoh masyarakat.

Lurah Kampung Lama Ahmad Rivai Harahap, SE , ketika memberikan kata sambutan dan arahan nya mengatakan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga masyarakat di Kelurahan ini, sehingga dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan itu Lurah juga mengajak masyarakat untuk kerja sama, dalam membangun dan menjaga lingkungan di Kelurahan Kampung Lama ini. Beliau juga berjanji apabila Anggaran Dana Kelurahan ( ADK ) terus berlanjut. Beliau akan membangun jalan dan drainase ( parit – parit) di Kelurahan Kampung Lama ini dengan bangunan rabat beton.

Kepada pengurus PKK, beliau berharap agar membentuk kelompok – kelompok kerajinan tangan bagi ibu-ibu dan lainnya. Lurah juga berharap agar semua organisasi yang ada nantinya dapat bersinergi untuk membangun kelurahan ini tegasnya.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH selaku narasumber menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Diantara nya untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Agar tercipta kondisi aman dan kondusif.

Amiruddin MR selaku tokoh masyarakat di acara tersebut menyampaikan pertanyaan nya kepada Kapolsek Besitang selaku narasumber. Beliau menanyakan mengapa pencurian buah kelapa sawit di lingkungan mereka tidak pernah ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH selaku narasumber menjelaskan. Petugas kepolisian bukan tidak menindaklanjuti permasalahan pencurian buah kelapa sawit tersebut. Apa bila nilai pencurian tersebut dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah, itu berlaku peraturan Mahkamah Agung ( Perma). Yang menjelaskan pelaku tidak dapat ditahan. Namun apabila pencurian tersebut dilakukan nya berulangkali, maka petugas akan memberikan pembinaan bagi pelaku sehingga membuat epek jera bagi mereka. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers dan masyarakat ini. Acara yang berlangsung dengan hikmat ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.EL01

error: ELANGPOS.COM