Langkat, ElangPos
Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu dan golongan I jenis tanaman ganja di Dusun IV Mawar Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis ( 23/1).
Tersangka IS (29) warga Dusun IV Mawar Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat saat berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Harian Mistar Kamis (23/1) melalui Humas Polres Langkat menerangkan. Penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan. Bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu- sabu dan ganja di Dusun IV Mawar Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra dan team Operasional Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka di dalam rumahnya. Ditempat kejadian petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitar dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu berat bruto 0,21 gram. 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yg berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 7,67 gram. 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong. 1 (satu) timbang elektrik di laci lemari pakaian dikamar tersangka. Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah milik nya. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Langkat.EL01