Secanggang, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di  Dusun XII Kariya Baru Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu (26/1).
Kedua orang tersangka SJ (28) warga   Dusun XII Kariya Baru dan JN ( 19) warga Dusun Kehutanan Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang karena diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut informasi yang dihimpun elangpos.com Minggu (26/1) melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menjelaskan. Penangkapan kedua orang tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa  ada dua orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu – sabu di areal perkebunan sawit di Dusun XII Kariya Baru Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Secanggang  IPTU Mahruzar Sebayang, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Amrizal Hasibuan, SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Ketika Unit Reskrim Polsek secanggang sampai di tempat yang di informasikan, petugas melihat pelaku sedang duduk di dalam gubuk/pondok perkebunan sawit. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Ketika diinterogasi tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah benar milik nya. Kemudian petugas langsung membawa Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke Polsek Secanggang untuk proses hukum lebih lanjut.EL01
error: ELANGPOS.COM