Besitang,ElangPos

Atas kejadian perselisihan antara Kelompok Tani Hutan konservasi ( KTHK ) dengan kelompok masyarakat Kedatukan Besitang. Yang  terjadi pada tanggal 25 dan 26 januari 2020. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ( BBTNGL ) Jefry Susyafrianto dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara ( WALHI Sumut ) Dana Tarigan mengadakan pertemuan dan koordinasi di Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Jalan Selamat No. 137 Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNGL Sudiro, SP memberikan keterangan kepada elangpos.com rabu (29/1) terkait hasil pertemuan dan koordinasi pihak BBTNGL dan pihak WALHI.  Diantaranya Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ( BBTNGL ) dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara ( WALHI Sumut ). Menyatakan keprihatinannya atas kejadian Perselisihan antara Kelompok Tani Hutan konservasi ( KTHK ) dengan kelompok masyarakat Kedatukan Besitang. Yang  terjadi pada tanggal 25 dan 26 januari 2020 di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser ( TNGL) Sei Bamban.

Kejadian tersebut adalah kesalahpahaman prosedur, kehadiran WALHI sumut adalah untuk mendampingi Osian ( Kepala Departemen Pengembangan Organisasi dan perencana Monitoring Evaluasi WALHI Pusat ). Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan kelompok pendamping ekonomi kerakyatan yang sebelumnya dilaksanakan di Medan.

Dalam pertemuan antara pihak WALHI dan Kelompok Kedatukan Besitang di Sei Bamban tersebut, sempat terjadi perselisihan antara pihak Kelompok Kedatukan Besitang dengan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK). Diduga faktor utama pemicu perselisihan kedua kelompok tersebut adalah adanya konflik lahan garapan antara kedua kelompok itu.

Sudiro, SP juga menjelaskan KTHK adalah merupakan Mitra Balai Besar TNGL , yang dibentuk unutk kegiatan pemullihan ekosistem dalam Kawasan TNGL  termasuk Wilayah Sekoci dan Sei Bamban. Dengan dasar perjanjian kerjasama kemitraan Konservasi antara Balai Besar TNGL dengan masing – masing KTHK. Dan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alamdan Ekosistem ( KSDAE ) Nomor P. 6/KSDAE/SET/Kum 1/6/2018. Sementara keberadaan Kelompok Masyarakat Kedatukan Besitang dalam Kawasan TNGL dilatarbelakangi  oleh adanya pendapat tentang Hutan Adat Kedatukan Besitang. Yang arealnya berada dalam kawasan TNGL.

Pihak Balai Besar TNGL yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Kawasan TNGL Yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor , 6589/Menhut-VII/KUH/2014. Serta surat Keputusan Menteri Kehutahan Nomor 40039/Menhut-VII/KUH/2014, sesuai tugas pokok dan fungsinya akan melanjutkan pelaksanaan program kemitraan konservasi dan mengharapkan para penggarap di dalam kawasanTNGL dapatnmemahami fingsi kawasan TNGL. Dan bersedia menjadi bagian dalam program kemitraan konservasi.

Balai Besar TNGL dan WALHI sependapat bahwa akses masyarakat terhadap potensi sumber daya alam, khususnya di kawasan TNGL  sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan masing – masing pihak. Untuk mencegah dan menghindari perselisihan yang berlanjut, Balai Besar TNGL dan WALHI sesuai dengan kewenangan dan relasi masing – masing.  Akan mengupayakan penjagaan ketertiban umum di lapangan melalui kegiatan mediasi antar kelompok untuk dapat meredam pertikaian, konflik horizontal dilapangan. Melaksanakan koordinasi antar kelompok dan pemangku kepentingan untuk membahas dan menentukan skema penyelesaian konflik tenurial di kawasan TNGL. Diharap kejadian perselisihan ini dapat menjadi pelajaran bersama, yang akan memperkuat sinergitas dandukungan semua pihak. Dalam penyelesaian permasalahan konflik tenurial di kawasan TNGL. Berikut keterangan Sudiro  selaku Kehumasan di Balai Besar TNGL  ketika memberikan penjelasan hasil rapat Kepala Balai Besar TNGL dan Direktur WALHI Sumut terkait perselisihan dua kelompok masyarakat di Kawasan TNGL.EL01

error: ELANGPOS.COM