Medan, ElangPos
Polrestabes Medan berhasil meringkus delapan orang tersangka pengedar narkotika. Satu orang tersangka diantara delapan tersangka adalah jaringan peredaran narkotika Internasional Senin(3/2).

Dalam kegiatan Operasi Antik Toba tahun 2020. Satu orang diantara delapan orang tersangka tewas di tembak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konfrensi pers terkait kasus menonjol tindak pidana narkotika. Dari hasil Operasi Antik Toba 2020 periode 27 Januari 2020 sampai dengan 2 Februari 2020 di RS Brimob Poldasu menjelaskan kepada wartawan. Dari delapan orang tersangka yang berhasil diamankan petugas, satu orang diantara tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dengan sebelumnya petugas memberikan tembakan peringatan keatas tidak diindahkan tersangka. Dan akhirnya petugas menembak tersangka. Karena tersangka MY warga Aceh tersebut berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan di seputaran Simalingkar tepatnya di kebun Binatang, kemudian akibat luka tembakan tersebut tersangka MY meninggal dunia. Menurut Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, tersangka MY adalah jaringan peredaran Narkotika Internasional. “Dari tangan tersangka MY disita barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 5.500 butir. Sedangkan dari delapan tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda disita sabu seberat 10.100 gram yang telah dibungkus dalam kemasan teh hijau,” .
Beliau juga menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disita itu, dipasok dari Luar Negeri (Malaysia-red). Kemudian, dengan menggunakan jalur laut di Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan. Kapolrestabes Medan mengatakan, dengan pengungkapan kasus shabu seberat 10.100 gram tersebut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 100.100 orang anak bangsa dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang.
Sedangkan untuk pil extacy sebanyak 5.500 butir, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna. Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” , tegas Kapolrestabes Medan yang akrab dengan insan pers dikahir penjelasannya. EL01

error: ELANGPOS.COM