Langkat, ElangPos
Dalam kegiatan Operasi Antik Toba tahun 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara Selasa (4/2).
Kedua tersangka MI (42) warga Desa Matang Teungoh dan JY (48) warga Desa Cibrek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat karena diketahui memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu berat kotor sekitar 60,57 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP AdiHaryono ketika dikonfirmasi ElangPos.com Selasa (4/2) membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan kedua orang tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (Dua) orang laki – laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU RUDY SAPUTRA, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud, maka Team Oprasional menyamar sebagai pembeli. Dengan memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka MI. Tersangka MI tidak merasa curiga dengan penyamaran petugas tersebut. Karena Tersangka MI sudah sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat.
Ketika tersangka Mi dan rekannya JY akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan petugas yang menyamar. Kemudian petugas melakukan penangkapan kedua tersangka di dalam rumah di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,57 gram.
Saat diinterogasi petugas tersangka MI menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Sabu-sabu itu dibeli tersangka dari Seseorang warga Aceh yang identitasnya sudah diketahui petugas. Tersangka akan menjual sabu-sabu itu di Stabat dengan harga Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ). Saat akan menjual sabu-sabu itu ke Stabat, tersangka mengajak rekannya JY sebagai supir. JY akan mendapatkan upah dari MI sebesar Rp. 1000.000 ( Satu Juta Rupiah). Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan di Polres Langkat.EL01