Tanjung Pura, ElangPos
Tiga kali membeli narkotika jenis sabu-sabu akhirnya teringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dalam Operasi Antik Toba 2020 di Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin (3/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun ElangPos.com melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad Senin (3/2) mengatakan. Penangkapan  Tersangka SS alias Hendra ( 39) warga Dusun Melati Ranto Panjang Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa ada seorang laki laki berjalan kaki dengan menyebutkan ciri cirinya yang tidak dikenalnya sedang membawa, memiliki narkoba jenis shabu shabu di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi.  Ketika petugas Melakukan pemantauan ditepi jalan, petugas melihat target sesuai ciri-ciri yang disebutkan sumber. Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika petugas melakukan penyetopan kendaraan yang dikendarai pelaku, saat yang bersamaan pelaku membuang barang bukti yang ada dari tangan nya. Petugas yang melihat aksi pelaku langsung memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya. Setelah diperiksa petugas ternyata yang dibuang tersebut berupa 1( satu ) bungkus plastik bening   berisi  butiran kristal putih yang diduga shabu shabu brutto 0.18 gram. Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang identitasnya sudah diketahui petugas. Per paket sabu-sabunya tersangka membeli dengan harga Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Irwanda Sahputra Sembiring, SH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Senin (3/2) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura.EL01
error: ELANGPOS.COM