P. Berandan, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tangkap seorang resedivis yang diduga telah melaksanakan tindak pidana pencurian ternak di Areal Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Bukit Sentang Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Tersangka ME alias Pepen (29) warga Jalan Tanjung Pura Pasar II Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan karena diduga telah melakukan pencurian ternak lembu milik Mera Ginting ( 44 ) ( korban) warga Dusun VI Tuah Juhar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Kamis (6/2) membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian ternak lembu tersebut. Kapolsek Pangkalan Berandan juga menjelaskan tersangka adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama. Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Mera Ginting yang menjelaskan pada hari Rabu (5/2) 2020, sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika itu pelapor sedang dirumah datang tetangga bernama Bu AR memberitahukan kepada pelapor bahwasanya di Dusun IV Pajak Kopi Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat Ada seorang laki-laki berinisial ME ditangkap masyarakat sedang mencuri seekor lembu. Kemudian pelapor langsung bergegas pergi ke lokasi tersebut untuk melihat dan mengecek lembu siapa yang telah dicuri tersangka.
setelah tiba di lokasi itu pelapor melihat bahwa 1 (Satu) ekor lembu tersebut dengan warna merah adalah miliknya.
Tersangka yang sudah ditangkap masyarakat selanjutnya diserahkan ke Polsek Pangkalan Berandan dengan menghubungi Petugas Polsek Pangkalan Berandan. Atas informasi yang disampaikan masyarakat itu, Kanit Reskrim IPTU Dedi Ginting, SH, Pawas IPDA TLP. Marbun dan piket fungsi menuju tempat kejadian perkara.
Untuk mengamankan tersangka dengan membawanya ke Polsek Pangkalan Berandan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil
imana terlapor sudah diamankan oleh warga masyarakat setempat. Setelah terlapor dan BB dapat diamankan, terlapor dan BB dibawa ke Polsek Pkl. Brandan. Atas kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl. Berandan. Kini tersangka mendekam di Polsek Pangkalan Berandan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan pers ini. SO