P. Berandan,ElangPos
Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasilnya meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan By Pass Lingkungan Alur Dua Pasar Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum'at (13/3/20).
Tersangka Berinisial MS (25) warga Jalan Besitang Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Berusaha melarikan diri ketika Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH Ketika dikonfirmasi ElangPos Jum'at (13/3/20) sekitar pukul 21.00 WIB membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran dan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan By Pass Lingkungan Alur Dua Pasar Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting, SH beserta Team Oprasional untuk melakukan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut dan  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika petugas tiba di tempat kejadian, tersangka yang dicurigai langsung melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.
Melihat target melarikan diri petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diringkus Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan.Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi tempat kejadian. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti di sekitaran tempat kejadian berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.02 gram, 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip bening les merah kosong, 1 (Satu) buah sekop yg terbuat dari pipet, 1 (Satu) buah kotak kaca mata warna hitam.
Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan tegas Kapolsek Pangkalan Berandan.GN
error: ELANGPOS.COM