P. Berandan, ElangPos
untuk sekian kalinya Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum nya Kamis (19/3/20).
Sudah seringkali dilakukan penindakkan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun tidak membuat jaringan peredaran narkotika tersebut jera dan bertaubat. Seakan tidak mengindahkan resiko yang akan dialami apabila kecanduan dan tertangkap aparat penegak hukum.
Seperti seorang tersangka yang berinisial YF ( 28) warga Jalan Imam Bonjol No 20 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Yang kali ini di ringkus Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan. Dirinya diringkus karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH ketika dikonfirmasi ElangPos Kamis membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol No 20 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Dedi Y.P Ginting, SH beserta team oprasional untuk menindaklanjuti informasi itu. Di tempat kejadian petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Di lokasi petugas melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(Satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang terletak di lantai kamar dan terdapat di dalam nya 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.21 gram. Kemudian petugas juga menemukan di kantong celana tersangka terdapat 4(empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.65 gram. Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan. Tegas Kapolsek Pangkalan Berandan yang akrap dengan masyarakat ini. GN