Perbaungan,ElangPos

Satuan unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum nya Sabtu (21/3/20).

Pemberantasan narkotika di wilayah Polsek Perbaungan sungguh terbuti, dengan kinerja yang dilakukan Satuan unit Reskrim serta personil Polsek Perbaungan. Akhirnya para pelaku penyalahgunaan dan pengedar hingga bandar narkotika yang ada di Perbaungan ditangkap.

Kaliini Satuan unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial ES alias Adi (37) warga Dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul,SH., MH ketika dikonfirmasi ElangPos Sabtu (21/3/20) membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan seorang tersangka itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang di duga dilakukan tersangka berinisial ES. Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi Yang diinformasikan masyarakat tersebut. Saat tiba di tempat kejadian petugas melakukan pengintaian suveilance di seputaran rumah tersangka.

Setelah diketahui tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan melihat tersangka sedang duduk di dalam dapur sedang menunggu pembeli narkotika sabu – sabu yang dijual nya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi. Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 Kilp plastik Transparan ( Satu) helai plastik klip transparan berukuran Besar yang di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 9,78 gram. 1 Kilp plastik Transparan ( satu) helai plastik klip transparan berukuran Sedang yang di dalam nya berisikan di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,55 gram. 1 (Satu) Buah kotak rokok Magnum Putih, 1 (satu) Bal pelastik Terasparan beukuran kecil sebanyak 67 helai. 3 (tiga) Bal Pelasik Terasparan Berukuran Sedang dan 1 ( satu ) buah sekop terbuat dr pipet yg sudah ďi modif.
Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu-sabu itu didapatkan melalui rekannya warga kecamatan Galang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Saat dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap rekannya tersebut, diperjalanan tersangka ES berusaha untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi timah panas dikakinya. Untuk menjaga keamanan dan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawa ke Polsek Perbaungan tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. So

error: ELANGPOS.COM