Besitang, ElangPos

Seorang pekerja di Perusahaan CV. Kasmo Prowono yang mengalami putus tangan kirinya akibat kecelakaan kerja minta keadilan kepada perusahaan pembuat bahan triplek di jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jum’at (27/3/20).

Diduga tidak dilengkapi Sefti, di Perusahaan CV. kasmo Prowono. Eva Handayani (36) warga Lingkungan VI Sei Pucuk Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Seorang pekerja yang mengalami putus tangan kirinya akibat kejadian kecelakaan kerja karena tergilas mesin saat bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi ElangPos di kediaman Eva Handayani mengatakan. Dirinya minta keadilan atas kejadian yang dialaminya kepada pihak Perusahaan Kasmo Prowono. Ironisnya lagi Eva seorang pekerja yang bekerja di Perusahaan CV . kasmo Prowono sejak bulan Agustus 2019 juga mengatakan. Dirinya tidak didaftarkan sebagai anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan tersebut. Hal itu diketahuinya, ketika Eva mengalami kecelakaan yang mengakibatkan putus tangan sebelah kirinya. Saat berobat, baru BPJS ketenaga kerjaan diurus pihak perusahaan tutur nya.

Kuat dugaan banyak pekerja di perusahaan CV. Kasmo Prowono tidak didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan. Perusahaan pengolahan kayu menjadi bahan pembuat triplek ini memiliki lebih kurang dua ratus orang pekerja. Namun para pekerja nya kemungkinan besar tidak didaftarkan sebagai anggota kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan. Seperti yang terjadi pada Eva Handayani korban kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

Selaku pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, Eva menuntut keadilan atas hak – haknya di perusahaan CV. kasmo Prowono yang diduga tidak mendaftar dirinya di BPJS Ketenaga kerjaan. Sehingga korban tidak menerima ansuransi akibat kejadian kecelakaan kerja yang dialaminya. Dirinya meminta pertolongan dan memberikan surat kuasa untuk pengurusan kejadian kecelakaan kerja yang dialami nya. Kepada Suparno selaku Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat ( Hipakad) Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Agar haknya segera diberikan perusahaan.

Menurut Suparno Ketua Hipakad Kecamatan Sei Lepan ketika dikonfirmasi elangpos.com Jum’at (27/3/20) mengatakan. Pihak nya akan berupaya untuk memperjuangkan nasib seorang pekerja yang tidak dipenuhi hak nya selaku pekerja. Dengan melakukan mediasi ke Perusahaan CV. Kasmo Prowono terkait penyelesaian kasus tersebut. Apabila tidak mendapatkan titik temu yang baik. Maka pihaknya dan korban akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum tegas beliau.SO

error: ELANGPOS.COM