P. Susu, ElangPos

Lagi gencar – gencar nya Pemerintahan membasmi virus Covid -19 pengedar narkotika jenis sabu-sabu pun beraksi, akhirnya pengedar narkotika tersebut langsung di ringkus Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Jum’at ( 27/3/20).

Tersangka berinisial NL alias Nopin ( 39) warga Dusun I Lorong Suratman Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat di ringkus Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu di Dusun Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Ketika akan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Ilham, S. Sos ketika dikonfirmasi ElangPos Sabtu ( 28/3/20) membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa ada seorang laki-laki menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham,S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto, SH beserta anggota Oprasional untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.
Setelah melakukan lidik di sekitar tempat kejadian dan dipastikan pelaku ada menjual sabu sabu sesuai informasi yang diperoleh.

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan yang saat itu tersangka sedang rebahan/ tidur beralaskan karpet karet warna hitam diteras depan rumahnya. Saat tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi kejadian. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pak plastik kecil bening kosong dari dalam dompet warna coklat Mili tersangka.

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. SO

error: ELANGPOS.COM