Besitang, ElangPos
Satuan unit Reskrim Polsek Besitang meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian ( Curat) di Dusun XII Langkat Tamiang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis (2/4/20).
Tersangka berinisial RP ( 29) warga Dusun XII Langkat Tamiang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Di ringkus Satuan unit Reskrim Polsek Besitang ketika berada di dalam rumahnya. Dan tersangka berinisial RH (30) warga Dusun Harum Dari Sei Medam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang diringkus petugas, ketika petugas melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut.
Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Jum’at (3/4/20) membenarkan penangkapan dua orang tersangka tindak pidana pencurian ( Curat) tersebut. Penangkapan terhadap tersangka RP dan tersangka RH. Berdasarkan laporan Zoerul Fahlevi, Lk, 26 Thn, Islam, Dokter Hewan, Dusun I/A Family Desa Pantai Gemi Kec. Stabat Kab. Langkat. Sesuai dengan LP/20 /III/2020/SU/LKT SEK-Besitang tanggal 25 Maret 2020.
Kasus pencurian yang terjadi di Kantor Pos Cek Point pemeriksaan hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utaran di Dusun XII Langkat Tamiang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Diketahui pada hari Senin (23/3/20) sekira Pukul 09.00 Wib.
Saat itu Pelapor bersama saksi (agri nufroho) membuka pintu kantor tersebut dan memasuki ruangannya. Pelapor melihat ruangan telah berserakan dengan kondisi kursi dalam ruangan terbalik- balik. Kondisi kaca nako jendela telah dibongkar dan dan diletakkan di dinding kantor sebelah luar. Ketika dicek ternyata 1 unit AC merk NEUVA dalam ruangan hilang. Melihat kejadian itu pelapor bersama saksi berusaha mencari AC yang hilang tersebut, namun mereka tidak menemukan AC itu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.250.000,- (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada Hari kamis (2/4/20) sekira Pukul 18.00 WIB, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa pelaku pencurian Ac Neuvo yang terjadi di kantor pos cek point pemeriksaan hewan dinas ketahanan pangan dan peternakan pemprovsu diduga dilakukan tersangka RP dan rekannya.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team melakukan penyelidikan diseputaran rumah pelaku. setelah diketahuinya pelaku sedang berada di rumah nya, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman nya.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP, petugas langsung mengintrogasi tersangka. Saat diinterogasi tersangka RP mengakui kalau dirinya melakukan pencurian di Kantor tersebut bersama dua orang rekannya. Dari informasi tersebut Satuan unit Reskrim Polsek Besitang langsung melakukan pengembangan untuk menangkap dua tersangka lainnya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan RH (30) warga Dusun Harum Dari Sei Medam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan seorang tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas, belum ditemukan keberadaan nya hingga waktu menjelang pagi hari. Kemudian kedua orang tersangka pencurian tersebut yang telah berhasil di ringkus, langsung dibawa ke Polsek Besitang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. SO