Besitang, ElangPos
Dalam tempo satu jam Satuan unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.di Dusun XII Langkat Tamiang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum’at ( 10/4/20).
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/21 /IV/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 09 April 2020. Seorang tersangka berinisial AH (23) warga Dusun III Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan unit Reskrim Polsek Besitang karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Arjunaidi warga Dusun XII Langkat Tamiang Desa Halaban Kecamatan Besitang meninggal dunia.
Dua orang saksi Rio syahputra ( 26) dan Rivaldi (20) warga Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Menjelaskan kronologis kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian Polsek Besitang. Pada Hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira Pukul 18.00 WIB. Korban Arjunaidi datang bersama saksi rio syahputra dan Rivaldi ke rumah tersangka AH di Dusun III Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Untuk menanyakan perihal tentang fitnah terhadap anak korban.
Namun sampai di rumah tersebut, terjadilah keributan dengan adik korban yang bernama Herman. Selanjutnya tersangka AH datang dari kamar membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan kearah perut korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan penganiayaan itu tersangka AH langsung melarikan diri. Saksi mencoba membawa korban ke Puskesmas Besitang untuk diberikan pertokoan medis. Setelah sampai di Puskesmas Besitang, nyawa korban tidak tertolong lagi. ( Meninggal dunia). Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Besitang. Dengan harapan pelaku segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait setelah menerima informasi dan laporan masyarakat pada hari Kamis (9/4/20) sekitar pukul 19. 00 WIB. Tentang kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, langsung melaporkan kepada Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH. Atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim beserta anggota Operasional langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara ( Olah TKP).
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap keberadaan tersangka AH yang berusaha melarikan diri tersebut. Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka AH.
Saat itu tersangka ditemukan petugas di rumah Imam Idrus yang tidak berapa jauh dari tempat kejadian penganiayaan itu. Di rumah tersebut petugas melihat tersangka masing memegang pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Kemudian petugas memerintahkan tersangka untuk menyerahkan pisau tersebut dan meletakkan nya. Tersangka menurut apa yang diperintahkan petugas. selanjutnya Kapolsek AKP Adi Alfian SH, Kanit Intel Iptu Heri Wibowo dan kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota Operasional Reskrim langsung membawa Tersangka AH ke Polsek Besitang.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, ketika dikonfirmasi ElangPos.com Jum’at (10/4/20) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) bilah pisau besi yg berukurun 27 cm yg bergagangkan besi. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Besitang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas beliau. Red