Padang Tualang,ElangPos

Satuan unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika di Pasar Tengah Areal PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sabtu (11/4/20) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka berinisial BP (31) warga Dusun Benteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan unit Reskrim Polsek Padang Tualang, karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan ketika dikonfirmasi ElangPos Minggu ( 12/4/20) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bawah sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Berdasarkan informasi masyarakat itu Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan memerinthkan Kanit Reskrim IPDA Sihar MT, Sihotang, SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang beserta anggota Operasional melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 13.30 WIB dari jarak sekitar 15( lima belas) meter, petugas Kepolisian Polsek Padang Tualang melihat dua orang laki -laki berada di tempat kejadian, sedang duduk diatas sepeda motornya masing-masing.
Karena dilihat gerak geriknya mencurigakan, diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Kemudian petugas langsung berupaya melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Petugaspun langsung melaksanakan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan dari tangan kanan tersangka BP alias Bucek satu bungkus kotak rokok Magnum. Yang berisikan satu klip plastik bening didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang diduga sabu-sabu itu dibelinya dari Butet warga Bukit Dinding Desa Basilam Kecamatan Wampu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sabu – sabu itu dibaginya menjadi lima paket. Yang akan ia jual per paket seharga Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ). Petugas juga telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 360.000 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut menurut tersangka adalah uang hasil penjualan sabu-sabu.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Padang Tualang. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini. So

error: ELANGPOS.COM