Perbaungan,ElangPos

Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap) Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah warga berinisial PK, Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Rabu (6/5/20).

Tersangka berinisial RF alias Bibir (28) warga Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai di ringkus Tekap Polsek Perbaungan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa seringkali terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Jum’at (8/5/20) menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang di duga dilakukan tersangka RF. Selanjutnya Tekap Polsek Perbaungan bergerak di tempat kejadian.

Ketika di lokasi Tekap Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RF di dalam rumah seorang warga berinisial PK.

Saat tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian. Dalam pemeriksaan tersebut Tekap berhasil menemukan didalam saku celana depan sebelah Kiri barang bukti 2 ( dua) Kilp plastik Transparan berukuran Sedang berisikan butiran kristal diduga sabu. 21( Dua Puluh Satu ) Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil (Kosong). Uang Sejumlah Rp.52.000.-,( lima puluh dua ribu rupiah ) dan Satu Buah Pipet Skop.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan tegas Kapolsek Perbaungan. Red

error: ELANGPOS.COM