Besitang,ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian di Lingkungan VII  Batang Selemak Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu ( 22/7/20).
Tersangka berinisial C H ( 21) warga Km 19 Jalan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang di rumah temannya yang tidak jauh dari kediaman nya Selasa ( 21/7/20).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun elangpos.com dari Humas Polres Langkat Rabu ( 22/7/20). CH di ringkus berdasarkan laporan Suriatik ( 42)  seorang ibu rumah tangga warga Jalan Lingkungan VII Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Sesuai dengan LP/27/V/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 09 Mei   2020. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Vario BK 2352 PBE miliknya pada hari Senin ( 4/5/20).
Sebelum terjadi pencurian sepeda motor tersebut pada hari Senin ( 4/5/20)  Suriatik sehabis belanja dari sekitar pukul 19.45 WIB memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario BK 2352 PBE di depan  rumahnya di Lingkungan VII Batang Selemak Kel Bukit Kubu Kec Besitang Kab. Langkat. Ketika sepeda motor tersebut hendak dimasukkan ke dalam rumah, korban melihat sepeda motor tersebut di halaman rumah nya sudah hilang. Akibat kejadian itu korban melaporkan nya ke Polsek Besitang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi pencurian sepeda motor Vario BK 2352 PBE yang terjadi di Lingkungan VII Batang Selemak Kel Bukit Kubu. Yang menyebutkan bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah anak tiri korban. Selanjutnya pada Hari Selasa (21/7/20) sekira Pukul 14.30  WIB. Kapolsek Besitang AKP. Armansyah Harahap SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Petugas langsung melakukan penyelidikan di kediaman tersangka di Km 19 Jalan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur Kodya. Setelah diketahui posisi tersangka, pelugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka CH saat berkumpul bersama teman-teman nya. Dari hasil lidik dan interogasi petugas, tersangka mengakui kalau melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang inisialnya sudah diketahui petugas. Namun saat ini temanya itu sudah merantau ke Pekan Baru Riau. Kemudian Kanit reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual ke Desa Mencirim Sunggal. Namun petugas tidak menemukan pembeli sepeda motor tersebut.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi ElangPos.com membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencurian tersebut. Kini tersangka masih diamankan di Polsek Besitang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tuturnya. RED
error: ELANGPOS.COM