P. Berandan, Elangpos.com
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan musnah barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis ( 22/10/20).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan petugas dari Pengadilan Negeri Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili Safwanuddin, SH., MH, Polsek Pangkalan Berandan yang diwakili Kanit Intel IPTU Jendra.Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan, dan Camat Kecamatan Babalan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Ibrahim Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi elangpos.com Kamis ( 22/10/20) mengatakan. Barang bukti yang dimusnahkan perkara yang sudah putus mulai Januari hingga September 2020. Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor: PRINT-01/L.2.25.8/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dalam hal pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti.
Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) diantaranya Tindak Pidana Narkotika sebanyak 209 perkara. Dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 700 (tujuh ratus) gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 17 (tujuh belas) Kilo gram. Pil Extasy sebanyak 100 (seratus) Gram. Pemusnah barang bukti tersebut dengan cara di belender.
Barang bukti yang juga di musnah kan tindak pidana orang dan Harta Benda sebanyak 55 perkara; dengan barang bukti diantaranya Sajam seperti Pisau, Parang dan gergaji besi dan baju. Kemudian barang bukti tindak pidana keamanan dan ketertiban umum atau TP. Lainnya sebanyak 12 perkara. Dengan barang bukti antara lain, Mesin dindong sebanyak 2 unit, koin judi dadu, buku togel, Angkong/kereta sorong dan Arit. Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Gun