Langkat,Elangpos.com  : Setiap Aparatur Sipil Negeri (ASN) harus bekerja sesuai aturan Undang– Undang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani S, tidak ingin melanggar aturan dalam bertugas.

“Pekerjaan kami miliki prosedural, kami berupaya menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mulyani di ruang kerjanya, di Kantor Bapenda Langkat, Stabat, Senin (26/4/2021).

Salah satu aturan yang harus diterapkan, kata Mulyani, tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia Wajib Pajak. Hal ini berdasarkan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal  172  pada ayat  (1) menyatakan setiap pejabat  dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui  atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan  perundang- undangan perpajakan (daerah).

“Aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait Wajib Pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah ketentuan dari perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.

Aturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2007 Tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan pasal 34 ayat 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah,  Bab XIV Ketentuan Khusus pasal  172, serta Peraturan Daerah Kabupaten  Langkat Nomor 1 Tahun 2011  Tentang Pajak Daerah  Bab VIII Ketentuan Khusus pasal 78. (Red )

error: ELANGPOS.COM