Langkat, Elangpos.com
Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Langkat Sumatera Utara akui keteledoran Kepala Puskesmas Securai Kecamatan Babalan. Dengan membiarkan bendera merah putih berkibar di depan Puskesmas dalam keadaan lusuh dan koyak berkibar, kamis ( 29/4/21)
Juliana plt.Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Langkat mengakui keteledoran Kepala Puskesmas Securai Kecamatan Babalan. Yang membiarkan bendera merah putih lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tetap berkibar dalam keadaan lusuh dan koyak di depan Puskesmas Securai. Beliau juga mengatakan seharusnya bendera yang lusuh dan koyak haruslah diganti dengan yang baru. Ketika di konfirmasi wartawan elangpos.com melalui Via Hp, Juliana memohon maaf atas keteledoran bawahannya tersebut. Karena mereka sibuk dalam melakukan vaksinasi tahap ke 2. Baik vaksinasi untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan untuk persiapan tatap muka. Karena mungkin kesibukan dalam itu, Kepala Puskesmas Securai Kecamatan Babalan jadi teledor. Sehingga tidak lagi memperhatikan kondisi bendera merah putih yang sudah lusuh dan koyak berkibar di depan Puskesmas. Atas kejadian tersebut, Kepala Puskesmas securai telah mengganti bendera yang lusuh dan koyak dengan bendera yang baru, jelas beliau.
Sungguh sangat ironis, puskesmas adalah intansi pemerintah, namun mengapa hal seperti bendera merah putih. Sebagai lambang negara, seakan tidak diperhatikan. Sehingga dibiarkan lusuh dan koyak masih saja di kibarkan di depan puskesmas. Padahal, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.
Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak rp 100 juta. Seharusnya selaku ASN menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat. Bukan menjadi contoh yang kurang baik.
R. Simanjuntak selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ketika dikonfirmasi mengatakan. Walaupun bendara itu sudaah diganti dengan yang baru, namun tindakan Kepala Puskesmas Securai selaku pimpinan di tempat tersebut diduga tidak disiplin dan menghargai lambang negara. Untuk itu perlu ada tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menyikapi hal ini. Karena ini intansi pemerintah, mengapa oknum tersebut teledor. Bagaimana bila ini kejadian lagi di intansi lainnya. Untuk itu beliau berharap kepada aparat penegak hukum Kepolisian jajaran Polres Langkat maupun TNI dapat menindak secara tegas oknum di Puskesmas Securai tersebut. Selain itu juga Kepala Puskesmas Securai segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas keteledorannya itu, jelas beliau. Red. G