P. Berandan, Elangpos.com

Untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19 dan menjalankan program pemerintah. Rumah tahanan negara Klas II B Pangkalan Berandan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara terus gencar melakukan vaksinasi terhadap warga binaan pemasyarakatan, Jum’at ( 18/2/2022).

Kegiatan vaksinasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang berlangsung di ruang serbaguna Rutan Klas II B Pangkalan Berandan. Bekerjasama dengan Puskesmas Pangkalan Berandan dan Polsek Pangkalan Brandan.
Kegiatan yang berlangsung secara sederhana ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan vaksinasi terhadap warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas II B Pangkalan Berandan

Berdasarkan data yang di peroleh, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan vaksinasi kaliini ada sebanyak 100 orang. Terdiri dari vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua.

Dikesempatan vaksinasi tersebut, Rutan Klas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut. Mendapatkan kunjungan kerja dari Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, S.H., M.Hum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta rombongan. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum menyempatkan diri meninjau kegiatan vaksinasi yang sedang berlangsung di dalam rutan tersebut.

Kepala Rutan Klas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.Md.,I.P.,S.H.M.H fhoto bersama Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, S.H., M.Hum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta rombongan.

Kepala Rutan Klas II B Pangkalan Berandan, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.Md.,IP., S.H., M.H ketika dikonfirmasi menjelaskan. Dengan gencarnya kegiatan vaksinasi dilakukan di Rutan ini, semoga warga binaan pemasyarakatan dapat terhindar dari penyakit Covid-19. Apa bila seluruh warga binaan semua telah mendapatkan vaksinasi, setidaknya sudah mengantisipasi pencegahan dan pemutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Dari jumlah 475 warga binaan di Rutan Klas II B Pangkalan Berandan, yang menjadi kendala saat warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan vaksinasi adalah Identitas mereka tidak ter abded. seperti Nomor Induk Kartu Tanda Penduduknya mereka tidak sesuai dengan data yang ada. Kemudian data NIK mereka belum abded di Dinas kependudukan dan catatan sipil.

Sedangkan warga binaan yang ada di Rutan Klas II B Pangkalan Berandan ada data kependudukannya di luar Kabupaten Langkat. Ini yang sering menjadi kendala dalam pendataan NIK mereka ketika hendak dilakukan vaksinasi, apa bila NIK mereka tidak abded maupun tidak sinkron. Sementara keluarga mereka tidak dapat dihubungi.

Beliau berharap khusus untuk warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan agar dapat dibantu khususnya dalam abded data NIK mereka. Agar warga binaan pemasyarakatan yang terkendala dalam pendataan NIK nya dapat ter abded data NIK mereka dan kemudian mereka mendapatkan vaksinasi, jelas beliau. G Red

error: ELANGPOS.COM