POLSEK P. BERANDAN BERHASIL MENGUNGKAP & MERINGKUS TERSANGKA PEMBUNUHAN SISWI SMP


P. Berandan,elangpos com

Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP yang terjadi di areal bekas Sanggar Pramuka Komplek PT. Pertamina RU II Pangkalan Berandan Desa Puraka II Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa ( 28/6/2022).

Polsek Pangkalan Berandan yang dipimpin AKP Bram Chandra Sihombing,S.H., M.H. Langsung bergerak cepat dan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan Alda siswi SMP, warga Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan. yang terjadi di areal bekas Sanggar Pramuka Komplek PT. Pertamina RU II Pangkalan Berandan Desa Puraka II Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan, AKP Bram Chandra Sihombing,S.H., M.H saat di konfirmasi wartawan elangpos.com, Selasa ( 28/6/2022), melalui via HP. Menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pembunuh siswi SMP tersebut.
Kronologis penangkapan tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus dan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) penemuan mayat atas nama korban ALDA pada hari Selasa ( 21/6 /2022 ) pukul 18.30 wib di Areal bekas Sanggar Pramuka Komplek PT. Pertamina RU II Pkl. Berandan Desa Puraka II Kec. Sei Lepan.

Atas peristiwa Penemuan mayat akibat Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan tersebut. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi ( pulbaket ). Dari rekaman CCTV di sekitar Jalan yang dilintasi korban sewaktu pulang sekolah. Tepatnya di Jalan Simpang Piturah menuju ke lokasi TKP mayat ( korban) ditemukan.

Dari hasil penyelidikan Pulbaket dan photo rekaman CCTV petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan yang dipimpin langsung Kapolsek Pkl. Berandan AKP. Bram Chandra Sihombing,S.H.,MH bersama Unit Reskrim Pidum Polres Langkat serta personil Unit Dirkrimum Polda Sumut mengembangkan dari hasil Photo CCTV. Diduga pelaku ada membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warnah Hitam melintas di Jalan Piturah Kelurahan Alur Dua, pada saat dilaporkan hilang nya korban saat pulang sekolah, hari Rabu ( 15/6/ 2022). Sewaktu korban pulang setelah selesai mengikuti ujian di sekolah di SMP NEG. 3 Kecamatan Berandan Barat.


Dan akhirnya tepat pada tanggal ( 27/6/2022 ) sekira pukul 15.00 wib Kapolsek Pkl. Berandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H, M.H, bersama Tim melakukan pencarian dan berhasil mendapatkan tersangka. Saat itu tersangka datang ke Bengkel service service sepeda motor milik Jhon Dalimunte Jalan By Pass Gg. Bahari Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Dengan ciri – ciri tersangka dan jenis sepada motor yang digunakan tersangka saat membonceng korban mirip. Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H.,M.H mengintrogasi tersangka FS ( 19) Warga Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.

Dalam waktu tidak lama tersangka langsung mengakui perbuatannya. Bahwa dirinya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban ( Alda ).
Pengakuan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka. Dirinya menjelaskan kronologis melakukan pemerkosaan dan dilanjutkan dengan pembunuhan terhadap korban ( Alda).
Saat itu berawal dari tersangka membonceng korban saat pulang dari sekolah. Kemudian tersangka membawa korban masuk ke Areal bekas Sanggar Pramuka Komplek Pertamina RU II Pkl. Berandan Desa Puraka II Kec. Sei Lepan. Melewati jalan pintas Gg. Bakti Komplek Perumahan Pitura Lingkungan Tanah Rendah Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan.
Sesampainya di di TKP, tersangka memakirkan sepeda motor yang dikendarainya dan mengajak korban ke semak-semak. Kemudian tersangka melakukan ciuman terhadap korban dengan paksa, lalu korban menolak dengan cara menggigit bibir tersangka.
Karena dengan tindakan korban, membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan tengkuk korban dengan tangannya. Akibatnya korban mengalami pingsan.

Saat korban mengalami pingsan, tersangka melakukan aksi bejatnya, dengan membuka baju, pakaian dalam dan celana dalam korban. Serta melakukan pemerkosaan tersebut.
Sungguh sangat tragis, saat korban menyadarkan diri. Dengan kondisi masih lemas, tersangka melakukan kembali aksi bejatnya. Setelah korban benar – benar sadar, korban mengatakan, kalau dirinya nanti hamil atas perlakuan tersangka terhadap dirinya. Korban akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua nya.

Mendengar perkataan korban, tersangka langsung panik dan berang. Kemudian tersangka memukul korban dengan batu di kepala bagian belakang, bagian pelipi sebelah kiri, kening dan rahang korban sebelah kiri. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa baju, tas korban. Selanjutnya pada malam hari, baju dan tas korban tersebut di buang tersangka di Sungai Babalan Jalan Besitang Kel. Alur Dua Baru Kec. Sei Lepan.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam BK.6602-LL. Kini tersangka mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut. Red

error: ELANGPOS.COM