Aparat Penegak Hukum diminta tindak tegas, Oknum Kepala SD Negeri 053994 Sei Tualang yang diduga Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat : Kalau ada indikasi kerugian negara disitu, laporkan aja ke aparat hukum


Berandan Barat,elangpos.com

Terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang, aparat hukum diminta tegas. Kamis ( 25/8/2022).

Dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat sudah sangat meresahkan wali murid di Desa Sei Tualang yang merasa kesal.
Bagaimana tidak, pungli yang di lakukan oknum Kepala Sekolah berinisial T, dimulai dari pengutipan uang Ijazah sebesar Rp. 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah) persiswa. Pengutipan uang simbol sebesar Rp. 17.500. ( Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) persiswa. Pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP) untuk anak-anak sekolah sebesar 30. 000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah). Selain itu wali murid yang sudah membayar lunas uang baju, hingga setahun kegiatan belajar mengajar berlangsung baju tersebut tidak juga ada diberikan. Sementara siswa yang sebelumnya duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 kini sudah naik di kelas 2. Karena tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut telah keterlaluan. Diminta aparat penegak hukum segera menindak tegas Oknum Kepala Sekolah itu.

Kejadian pungli tersebut bukan terjadi di Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang saja, saat menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri, berinisial T, juga melakukan hal yang sama. Namun yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku, Pengutipan uang simbol naik, menjadi Rp 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah) / siswa. Sungguh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkesan kecolongan atas tindakan oknum kepala sekolah itu.

Sudah jelas tertera Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ketika dikonfirmasi terkait kelakuan bawahnya tersebut, melalui via seluler/ watshapp, beliau menjelaskan. Kalau ada kerugian negara laporkan saja ke aparat penegak hukum, berikut pesan watshapp yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“ Kalau ada indikasi kerugian negara disitu, laporkan aja ke aparat hukum ketua….kok ribet kali….. kalau sy secara Adm banyak yang harus saya lakukan lagi….bukan serta Merta pencopotan….lagi bukan ini aja yang sy urus ketua …ratusan masalah yang harus sy tindak lanjuti…..🙏🏻🙏🏻🙏🏻”.

Namun tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut, merugikan masyarakat ( wali murid). Dengan melakukan pengutipan uang simbol dan pemotongan dana bantuan PIP. Karena tindakannya terkesan telah mencoreng dunia pendidikan. Khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Untuk itu diharapkan aparat penegak hukum tindak pidana Korupsi dan Kejaksaan Negeri Langkat. Segera menindak oknum Kepala Sekolah Dasar tersebut. G Red

error: ELANGPOS.COM