Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Berandan diminta tindak tegas Pelaku Pungli

Berandan Barat,elangpos.com

Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat diduga melakukan tindakan Pungutan liar ( pungli ) terhadap wali murid di sekolah tersebut, Kamis ( 25/8/2022).

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Beberapa waktu lalu ramai di hebohkan masyarakat soal dugaan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang demi keuntungan pribadinya. Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang tersebut melakukan Pengutipan uang biaya pembelian simbol sekolah terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar. Sebesar Rp. 17. 500 ( Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) / siswa. Pengutipan uang Ijazah sebesar Rp. 40.000, ( Empat Puluh Ribu Rupiah) / siswa. Pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) sebesar Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) / siswa. Selain itu oknum kepala sekolah itu melakukan Pengutipan uang baju sebesar 60.000 ( Enam Puluh Ribu Rupiah ) / siswa. Namun ironisnya setelah uang baju di lunasi wali murid, baju belum juga di berikan hingga satu tahun lamanya. Sampai siswa yang sebelumnya duduk di bangku kelas 1 hingga naik ke kelas 2 baju belum juga diberikan.

Kemudian sang oknum Kepala Sekolah juga menjadi Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri di SD Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Ironisnya di sekolah ini, Oknum Kepala Sekolah tersebut juga melakukan praktek pungutan uang Simbol sekolah terhadap siswa- siswi nya sebesar Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah) / siswa. Selain itu juga melakukan pengutipan uang untuk pembelian baju, namun sudah dibayar lunas, baju belum juga diberikan.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum tindak pidana Korupsi, kejaksaan negeri Langkat cabang Pangkalan Berandan segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus yang terjadi saat ini. Agar peraktek pungli dapat segera disapu bersih di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tercinta ini. G Red

error: ELANGPOS.COM