DIDUGA AKIBAT PUNGLI DI SEKOLAH DASAR NEGERI, DUNIA PENDIDIKAN DI LANGKAT SEKAN TERCORENG

Sandrak Herman Manurun, S. Sos dari Komisi B, DPRD Kabupaten Langkat : Kalau Berbisnis Jangan di Sekolah

Langkat, elangpos.com

Diduga akibat pungutan liar ( pungli ) yang berlangsung di dua Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Langkat.  Sandrak Herman Manurun, S. Sos dari Komisi B, DPRD Kabupaten Langkat angkat bicara, sabtu ( 27/8/2022).

Dugaan Pungutan liar ( pungli ) yang berlangsung di dua Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten langkat. Yaitu Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan barat dan Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan oknum Plt. Kepala Sekolah. Telah mencoreng Dunia Pendidikan,Khususnya pendidikan di Kabupaten Langkat .

Pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar dan yang menjabat Plt. Kepala Sekolah Dasar tersebut sudah sangat meresahkan para wali murid dan masyarakat. Ironisnya Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan barat dan Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Adalah oknum yang sama.

Karena oknum Kepala Sekolah Berinisal T tersebut menjabat dua Kepala Sekolah Dasar negeri. Namun bukannya bertugas dengan baik untuk memajukan pendidikan siswa – siswi yang ada disekolah tersebut,  malah oknum Kepala Sekolah itu seakan mendapat peluang berbisnis.

Bagaimana tidak, oknum kepala sekolah itu melakukan penjualan baju sekolah dan simbol sekolah di sekolah yang di pimpinnya. Dari pantauan tim redaksi elangpos.com menyelusuri ke masyarakat, kepala sekolah menjual baju sekolah dengan harga Rp. 60.000( enam puluh ribu rupiah ) hingga Rp. 70.000( tujuh puluh ribu rupiah) perpotong baju sekolah. Sedangkan simbol sekolah di jualnya seharga Rp. 17.500 ( Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupaih ) sampai Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah) / siswa. Namun menurut Rubiyem salah seorang wali murid yang menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan barat ketika di konfirmasi wartawan mengatakan. Baju sekolah anaknya sudah kurang lebih setahun, mulai anaknya duduk di bangku kelas 1 hingga naik kelas 2 . Di tahun pelajaran 2022 -2023 hingga saat ini, baju yang di janjikan belum juga diberikan. Sedangkan para wali murid sudah membayar secara lunas uang baju tersebut.

Para Wali murid di SDN 053994 Sei Tualang

Selain itu oknum kepala sekolah berinisial T juga melakukan pemotongan secara langsung dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) untuk siswa/i di sekolah itu, sebesar Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ). Wali murid menjelaskan “ Tindakan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar itu, seperti penjualan baju dan simbol sekolah serta pemotongan dana bantuan PIP. Tidak pernah ada dilakukan rapat bersama komite dan wali murid “.

Wali murid di SDN 053995 Teluk Meku

Hal senada juga disampaikan Lasma salah seorang wali murid di SD Negeri 053995 Teluk Meku. Dirinya juga menjelaskan uang baju sudah ia bayar secara lunas, namun baju nya belum juga diberikan. Dari tindakan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah itu sudah sangat meresahkan mereka selaku wali murid. Untuk itu mereka berharap agar oknum Kepala Sekolah dapat memberikan baju anak – anak mereka yang sudah di lunasi sejak kurang lebih setahun lamanya.

Kemudian diminta aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan terhadap oknum kepala sekolah itu, sehingga praktek pungutan liar tidak lagi berkembang khususnya di sekolah dan umunya di Kabupaten Langkat, Negeri Ber Tuah ini.

Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar itu telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabatpemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pasal 9 Ayat (1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya.

Menyikapi pemberitan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang di duga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial T tersebut. Melalui via Whatshapp nomor 0853xxxxxxxx,  Unit Tipikor Polres Langkat mengundang wartawan elangpos.com untuk datang ke Kantor Unit Tipikor Polres Langkat hari senin depan. Dengan isi pesan whatshapp “Silahkan datang ke kantor hari Senin depan bg.. biar kami jelaskan aturan dan mekanisme penangangan dugaan perkara TPK 🙏 “.

Komis B DPRD Langkat Angkat Bicara

Sandrak Herman Manurun, S. Sos dari komisi B DPRD Kabupaten Langkat ketika dikonfirmasi wartawan elangpos.com melalui Via Seluler Whatshapp. Terkait dugaan kegiatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, beliau mengatakan. Sekolah jangan di jadikan ajang bisnis, maupun untuk berbisnis.

Karena sekolah adalah tempat pendidikan khusus untuk Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) anak – anak peserta didik. Terkait pungutan uang ijazah dan pemotongan bantuan dana PIP tersebut, Wakil Rakyat yang peduli akan nasib generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini juga mengatakan. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kalau pun memang ada terjadi, itu sudah termasuk pungli jelas beliau. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga merasa resah, kalau masih ada praktek pungli terjadi di sekolah, beliau meminta data sekolah mana dan oknum kepala sekolah yang telah melakukan praktek pungli tersebut. Agar dapat hal ini dapat ditindak lanjuti, tegas beliau. G Red

error: ELANGPOS.COM