Syafril S.H Minta Tipikor Polda Sumut usut dugaan pungli di SD Negeri Langkat
Syafril,S.H : Ketegasan dan kesigapan instansi Pemerintahan dan aparat yang berwenang diharapkan segera menindak lanjuti informasi maupun laporan masyarakat
Langkat,elangpos.com
Syafril, S.H selaku tokoh Masyarakat di Kabupaten Langkat minta Unit Tindak Pidana Korupsi Polisi Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut ) usut dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa ( 6/9/2022).
Syafril,S.H yang juga Advokat pembela masyarakat, ketika dikonfirmasi wartawan elangpos.com Selasa ( 6/9/2022) melalui via seluler mengatakan. Beliau sangat menyayangkan, mengapa di Sekolah Dasar Negeri yang menerima Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) masih saja melakukan Pengutipan uang terhadap peserta didik di sekolah. Beliau juga sangat mengesalkan kenapa dugaan pungli yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri yang dan di Kabupaten Langkat hingga kini belum juga ada tindakan yang serius.
Menjadi pusat perhatian publik di wilayah Teluk Aru Kabupaten Langkat Sumatera Utara, dugaan Pungutan Liar ( Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053994 Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat. Hingga kini belum ada tindakan yang serius.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menjelaskan. Bukankah sudah di jelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran maupun Pengutipan liar.
Ketegasan dan kesigapan instansi Pemerintahan dan aparat yang berwenang diharapkan segera menindak lanjuti informasi maupun laporan masyarakat. Agar oknum pelaku dapat ditindak tegas. Sehingga dengan adanya kinerja instansi yang berwenang melakukan pemberantasan pungli. Diharapkan jangan adalagi pihak yang memandang siswa – siswi di sekolah sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk.
Bukankah Pemerintah juga sudah membuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ) yang telah terbentuk pada 20 Oktober 2016. Ketika Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia bersih dari tindakan Pungutan liar.
Namun kegiatan ini masih saja seringkali terjadi, ironisnya praktek Pungli ada juga dilakukan di lingkungan sekolah. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.
Bila aparat penegak hukum tindak mampu maupun tidak menghiraukan hal dugaan pungli yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri ini, kepada siapa lagi masyarakat dapat percaya dan meminta keadilan. Diharapkan praktek Pungli yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) khusus nya di Kabupaten Langkat Negeri bertuah ini segera di tindak tanpa ada pandangan bulu maupun siap menyuap. Sehingga program Pemerintah untuk sapu bersih Pungli dapat berjalan dengan baik tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan ini. G Red