Langkat, ElangPos
Ketauan sembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak permen seorang pelaku ditangkap team operasional Sat Res Narkotika Polres Langkat, Senin ( 4/11).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun I Desa Bukit Tua, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi yang diberikan masyarakat tersebut Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian petugas berhasil menangkap tersangka AA ( 32 ) wargaDusun Teluk Brohol Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Saat tersangka duduk di warung Dusun I, Desa Bukit Tua, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu tersebut. Beruntung petugas yang berada di tempat kejadian melihat benda yang buang tersangka tersebut. Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti 2 (dua) bungkus plastik Bening di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,36 Gram, 1 (satu) Buah kotak permen, Plastik yang di lakban warna hitam. 1 (satu) Buah skop yang terbuat dari pipet plastik itu adalah miliknya.
Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH yang memimpin operasi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut ketika dikonfirmasi ElangPos ( 4/11) membenarkan penangkapan itu, kini tersangka masih diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut tegas nya. ELGN